VERZET

Pasal 129 HIR/153 Rbg dan SEMA nomor : 9 tahun 1964

  • Upaya hukum yang dilakukan oleh Tergugat
  • Apabila Penggugat mengajukan upaya hukum banding maka Tergugat tidak boleh mangajukan Verzet.
  • Apabila Penggugat mengajukan banding terhadap putusan Verztek maka Tergugat dapat mengajukan banding

Rumus dalam memperhitungkan Waktu mengajukan Verzet

  • Jika putusan itu diberitahukan kepada yang dikalahkan itu sendiri, maka perlawanan itu dapat diterima dalam tempo 14 (empat belas) hari sesudah pemberitahuan itu.
  • Jika putusan itu tidak diberitahukan kepada yang dikalahkan itu sendiri, maka perlawanan itu dapat diterima sampai hari ke-delapan sesudah peringatan aanmaning
  • atau dalam hal tidak menghadap sesudah dipanggil dengan patut sampai hari ke-delapan sesudah dijalankan keputusan surat perintah kedua yang tersebut pada Pasal 197.”
  • Tenggang waktu mengajukan verzet adalah empat belas hari setelah putusan verstek dijatuhkan apabila pemberitahuan disampaikan langsung kepada tergugat,
  • dan delapan hari setelah aanmaning(peringatan) apabila pemberitahuan putusan tidak langsung diberikan kepada tergugat, atau jika tergugat tidak hadir pada waktu aanmaning (peringatan) maka tenggat waktunya adalah sampai hari kedelapan sesudah sita eksekusi dilaksanakan. Jika lewat masa tenggang seperti ketentuan yang telah disebutkan sebelumnya, maka secara langsung putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
  • Berdasarkan Pasal 125 HIR/149 RBg dan Pasal 129 HIR/152 RBg, pihak yang berhak mengajukan perlawanan (verzet) adalah tergugat atau kuasa hukumnya yang telah diberikan surat kuasa khusus..
  • Putusan Mahkamah Agung Nomor 494K/Pdt/1983 turut menjelaskan jika dalam proses verzet atas verstek, pelawan tetap berkedudukan sebagai tergugat dan terlawan sebagai penggugat. Pemeriksaan verzet tetap diajukan dan diperiksa dengan acara biasa yang berlaku untuk acara perdata, dengan begitu kedudukan pelawan akan sama dengan kedudukan tergugat.

 

Scroll to top