Pengacara Mengerti Hukum Perkawinan

Hukum Perkawinan dan Sebab Terjadinya Perceraian

Hukum Perkawinan telah diatur dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 serta peraturan pelaksananya yaitu Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975, ini masih layak dan tetap menjadi dasar dalam membangun rumah tangga serta mengakhirinya, memang cinta antara laki-laki dan perempuan datang dan pergi tanpa di ketahui tetapi ukuran dari rasa cinta itu ada dalam rumah tangga

Perkawinan Menurut Undang-Undang

Dalam Pasal 1 menyebutkan tentang Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa
Bahwa semua Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamannya dan kepercayaannya itu. Sehingga apabila tidak dilakukan menurut hukum, agama dan kepercayaan maka tidak dapat dikategorikan sebagai suatu Perkawinan

Putus suatu Perkawinan

Dalam Pasal 38 menyebutkan dapat terjadi karena

  • Kematian
  • Perceraian
  • Atas putusan pengadilan

Perceraian

Pasal 19 Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan telah diatur Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan uu nomor 1 tahun 1974

  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabo, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan
  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri
  6. Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hisup rukun lagi dalam rumah tangga

Bahwa apabila ingin berpisah maka Gugatan diajukan oleh suami atau istri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat

Apabila Penggugat tidak mengetahui domisili atau kediaman Tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan ditempat kediaman Penggugat

Kewenangan Relatif

  • Gugatan perceraian karena alasan tersebut dalam pasal 19 huruf b diajukan kepada pengadilan ditempat kediaman Penggugat
  • Gugatan perceraian karena alasan tersebut dalam pasal 19 huruf f diajukan kepada pengadilan ditempat Tergugat
Apabila telah diputus oleh Pengadilan karena perceraian maka Suatu perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat akibatnya terhitung sejak saat didaftarkannya pada daftar pencatatan kantor pencatatan oleh pegawai pencatat, kecuali bagi mereka yang beragama Islam terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap

Ini adalah suatu kewajiban yang diberikan kepada Pengadilan melalui Panitera pengadilan atau pejabat Pengadilan yang ditunjuk berkewajiban mengirimkan satu helai Salinan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pasal 34 ayat (1) yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap/yang telah dikukuhkan tanpa bermeterai, kepada pegawai pencatat ditempat perceraian itu terjadi dan pegawai pencatat mendaftar putusan perceraian dalam sebuah daftar yang diperuntukan untuk itu

Scroll to top