Pengacara Mudah memahami Legal opini, Legal audit dan Legal Reasoning
Dalam masa modern saat ini hampir tidak diketahui lagi mengeluarkan pendapat hukum dengan berpedoman pada struktur dan nilai-nilai akademis yang dipelajari selama mengikuti pendidikan diperguruan tinggi, oleh karena itu perlu diberikan pemahaman mengenai persamaan maupun perbedaan Dalam situasi dan kondisi pelaksanaan hukum yang kian dilematis tersebut perlu adanya kritik social terhadap eksistensi dan daya berlakunya hukum untuk mencapai proses keadilan substansi maka diperlukan Legal opini, Legal audit dan Legal reasoning
Tiga bentuk dan fungsi pencarian dan penemuan fakta hukum merupakan saran dan prasarana bagi para intelektual hukum untuk mengeluarkan pendapat dan pandangan nya dalam teori dan praktek
Oleh karena itu mari kita simak perbedaan maupun persamaan dari ketiga hal tersebut diatas yang menjadi tolak ukur seorang akademisi atau professional dikatakan berkualiats
Legal Opini
Legal opini adalah sebagai kerangka analisis hukum dalam bentuk pendapat umum yang timbul dalam suatu sengketa hukum atau sebagai tulisan yang dikemas menurut pandangan dari pemerhatinya
Legal Opini dipergunakan sebagai alat pemantau dalam bentuk artikel, skripsi tesis dan disertasi ilmiah atau sebagai argument-argumen hukum (eksternal) bagi kepentingan pembelaan dalam suatu perkara perdata maupun pidana dihadapan hakim pengadilan
Legal Audit
Legal audit lebih cenderung merangkum semua data penyelewengan hukum dalam suatu badan hukum (korporasi) yang dikemas dalam bentuk laporan (reportase) dalam bentuk daftar inventarisasi masalah (DIM)
Legal Audit memberikan referensi (rekomendasi) hukum guna menindaklanjuti masalah hukum melalui porses mediasi yang bersifat nonlitigasi (internalisasi) dengan pendekatan persuasif win-loose solution (symbiosis parasitis)
Legal Reasoning (penalaran hukum)
Legal reasoning lebih pada nilai fungsional yang bersifat kritis dan menonjolkan pencarian fakta dasar menurut varian hukum atau pengalaman praktek (empirisme) yang dikemas dan dikonsumsi sebagai parameter pembedah hukum (legal diagnostic) guna memberikan solusi (out put) terhadap suatu peristiwa konflik hukum
in concreto melalui pendekatan preventif win-win solution dan bersifat kebalikan dari legal audit in abstracto karena berimplikasi luas dalam komunitas social, politik, ekonomi dan budaya (symbiosis mutualisme)
Persamaan antara Legal opini, Legal audit dan Legal reasoning terletak pada motif dan cara penyuguhan yang sama-sama memiliki spesifikasi dalam hal mengupas dan menelanjangi bagian terselubung dari substansi hukum yang umumnya merupakan fungsi control social dalam semua aspek kekeliruan aplikasi dari system penegakan hukum yang diterapkan oleh institusi hukum dan peradilan
(HF Abraham Amos-Legal Opinion Aktualisasi Teoritis dan Empirisme)
