Untuk terciptanya peradilan yang mandiri (independent an impartial judiciary) maka kebebasan profesi advokat harus dijamin dalam undang-undang seperti profesi hakim
Seorang advokat harus mempunyai kualifikasi dan otorisasi untuk berpraktek di pengadilan dalam memberikan nasehat hukum dan mewakili serta membela kliennya dalam persoalan hukum
- Advokat / Pengacara adalah orang yang mewakili kliennya untuk melakukan tindakan hukum berdasarkan surat kuasa yang diberikan untuk pembelaan atau penuntutan pada acara persidangan di pengadilan (Proses Ligitasi)
- Penasehat hukum adalah orang yang bertindak memberikan nasehat-nasehat hukum dan pendapat hukum terhadap suatu tindakan atau perbuatan hukum yang akan dan telah dilakukan kliennya (Non Litigation)
- Advokat / Pengacara adalah orang yang mewakili kliennya untuk melakukan tindakan hukum berdasarkan surat kuasa yang diberikan untuk pembelaan atau penuntutan pada acara persidangan di pengadilan (Proses Ligitasi)
- Penasehat hukum adalah orang yang bertindak memberikan nasehat-nasehat hukum dan pendapat hukum terhadap suatu tindakan atau perbuatan hukum yang akan dan telah dilakukan kliennya (Non Litigation)
- Pengacara selain mendampingi di pengadilan juga dapat mewakili seorang klien berdasarkan surat kuasa diluar pengadilan
- Misalnya mendampingi klien atau mewakili klien menandatangani surat perjanjian, bermusyawarah hal ini disebut Alternative Dispute Resolustion (ADR) dan tindakan lain atas nama klien yang bukan merupakan proses ligitasi
FUNGSI ADVOKAT
- Sebagai salah satu dari penegak hukum ( Law inforcement)
- Berjuang untuk membela dan memperjuangkan kepentingan-kepentingan hukum klien atau masyarakat pencari keadilan
- Sebagai wakil masyarakat dan kontrol penegak hukum lainnya ( Polisi, jaksa dan hakim)
PENGAWASAN DAN PENINDAKAN
Pengawasan dan penindakan advokat dilakukan oleh Dewan kehormatan Organisasi Advokat( Ps. 12 jo Ps. 8) Pelaksanaan pengawasan sehari-hari dilakukan oleh Komisi Pengawas yang dibentuk oleh organisasi advokat
Keanggotaan Komisi Pengawas
- Advokat senior
- Para ahli/ akademisi
- Masyarakat
Pengawasan dan penindakan advokat dilakukan oleh Dewan kehormatan Organisasi Advokat( Ps. 12 jo Ps. 8) Pelaksanaan pengawasan sehari-hari dilakukan oleh Komisi Pengawas yang dibentuk oleh organisasi advokat
Keanggotaan Komisi Pengawas
- Advokat senior
- Para ahli/ akademisi
- Masyarakat
- Berbuat hal-hal yang bertentangan dengan kewajibannya atau bertentangan dengan kehormatan atau harkat dan martabat profesinya
- Melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan atau perbuatan tercela
- Melanggar supah / janji advokat dan atau kode etik profesi advokat
Bentuk Penindakan Advokat (Pasal 7 UU No,18/2003)
- Teguran lisan
- Teguran tertulis
- Pemberhenbtian sementara dari profesinya selama 3 bulan – 12 bulan
- Pemberhentian tetap dari profesinya
Pemberhentian Advokat ( Ps. 9 -11 UU No. 18/2003)
- Advokat dapat berhenti atau diberhentikan dari profesinya oleh oirganisasi advokat
- Slinan surat keputusan pemberhentian disampaikan kepada Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi dan lembaga penegak hukum lainnya
Alasan Pemberhetian Advokat
- Permohonan diri
- Dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 4 tahun atau lebih
- Berdasarkan keputusan organisasi advokat
