Pengacara harus memiliki 6 pengetahuan yang melekat dalam dirinya, yang merupakan panggilan jiwa dalam mendampingi klien dan membentuk pemahaman klien yaitu :
-
Mendengar dan Mengerti Masalah Klien
Mendengar masalah dan berusaha mengerti kasus posisi yang diceritakan oleh klien jangan sekali-kali menyudutkan klien anda
-
Fakta hukum
Menampilkan fakta-fakta hukum yang harus dikemukakan dalam diskusi secara sistematis, logis dan terukur untuk mempengaruhi orang lain
-
Menghormati orang lain
Yaitu mempengaruhi orang lain dengan pola pendekatan sikap yang ramah, kemaun baik, rendah hati dengan menghargai kelebihan dan kekurangan orang lain
-
Dukungan
Merupakan tehnik negosiasi yang akan dilakukan dengan mengupayakan dukungan dari orang lain atau lembaga lain untuk menunjang keberhasilan
-
Solution
Tehnik yang mengedepankan solusi dalam wawancara untuk memberikan jalan keluar yang tidak merugikan semua pihak
-
Kewenangan Atasan
Tehnik wawancara dengan mengandalkan kewenangan atasan dari pihak lawan
