MENGENAL PENGACARA

Untuk terciptanya peradilan yang mandiri (independent an impartial judiciary) maka kebebasan profesi advokat  harus dijamin dalam undang-undang seperti profesi hakim

Seorang advokat harus mempunyai kualifikasi dan otorisasi untuk berpraktek di pengadilan dalam memberikan nasehat hukum dan mewakili serta membela kliennya dalam persoalan hukum

  1. Advokat / Pengacara adalah orang yang mewakili kliennya untuk melakukan tindakan hukum berdasarkan surat kuasa yang diberikan untuk pembelaan atau penuntutan pada acara persidangan di pengadilan (Proses Ligitasi)
  2. Penasehat hukum adalah orang yang bertindak memberikan nasehat-nasehat hukum dan pendapat hukum terhadap suatu tindakan atau perbuatan hukum yang akan dan telah dilakukan kliennya (Non Litigation)
  3. Advokat / Pengacara adalah orang yang mewakili kliennya untuk melakukan tindakan hukum berdasarkan surat kuasa yang diberikan untuk pembelaan atau penuntutan pada acara persidangan di pengadilan (Proses Ligitasi)
  4. Penasehat hukum adalah orang yang bertindak memberikan nasehat-nasehat hukum dan pendapat hukum terhadap suatu tindakan atau perbuatan hukum yang akan dan telah dilakukan kliennya (Non Litigation)
  5. Pengacara selain mendampingi di pengadilan juga dapat mewakili seorang klien berdasarkan surat kuasa diluar pengadilan
  6. Misalnya mendampingi klien atau mewakili klien menandatangani surat perjanjian, bermusyawarah hal ini disebut Alternative Dispute Resolustion (ADR) dan tindakan lain atas nama klien yang bukan merupakan proses ligitasi

FUNGSI ADVOKAT

  • Sebagai salah satu dari penegak hukum ( Law inforcement)
  • Berjuang untuk membela dan memperjuangkan kepentingan-kepentingan hukum klien atau masyarakat pencari keadilan
  • Sebagai wakil masyarakat dan kontrol penegak hukum lainnya ( Polisi, jaksa dan hakim)

PENGAWASAN DAN PENINDAKAN

Pengawasan dan penindakan advokat dilakukan oleh Dewan kehormatan Organisasi Advokat( Ps. 12 jo Ps. 8) Pelaksanaan pengawasan sehari-hari dilakukan oleh Komisi Pengawas yang dibentuk oleh organisasi advokat

Keanggotaan Komisi Pengawas

  1. Advokat senior
  2. Para ahli/ akademisi
  3. Masyarakat

Pengawasan dan penindakan advokat dilakukan oleh Dewan kehormatan Organisasi Advokat( Ps. 12 jo Ps. 8) Pelaksanaan pengawasan sehari-hari dilakukan oleh Komisi Pengawas yang dibentuk oleh organisasi advokat

Keanggotaan Komisi Pengawas

  1. Advokat senior
  2. Para ahli/ akademisi
  3. Masyarakat
  4. Berbuat hal-hal yang bertentangan dengan kewajibannya atau bertentangan dengan kehormatan atau harkat dan martabat profesinya
  5. Melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan atau perbuatan tercela
  6. Melanggar supah / janji advokat dan atau kode etik profesi advokat

Bentuk Penindakan Advokat (Pasal 7 UU No,18/2003)

  1. Teguran lisan
  2. Teguran tertulis
  3. Pemberhenbtian sementara dari profesinya selama 3 bulan – 12 bulan
  4. Pemberhentian tetap dari profesinya

Pemberhentian Advokat ( Ps. 9 -11 UU No. 18/2003)

  1. Advokat dapat berhenti atau diberhentikan dari profesinya oleh oirganisasi advokat
  2. Slinan surat keputusan pemberhentian disampaikan kepada Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi  dan lembaga penegak hukum lainnya

Alasan Pemberhetian Advokat

  1. Permohonan diri
  2. Dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 4 tahun atau lebih
  3. Berdasarkan keputusan organisasi advokat

 

Scroll to top