14 Yurisprudensi dalam eksepsi Tergugat ini sering di temukan dalam persidangan dan yurisprudensi ini merupakan salah satu sumber hukum formal di Indonesia dan dalam praktek di pengadilan umum berkaitan dengan perkara perdata sering digunakan sebagai senjata untuk melakukan eksepsi terhadap gugatan Penggugat
- Yurisprudensi Mahkamah Agung tanggal 9-7-1973 nomor 81 K/Sip/1971 Gugatan adalah Tidak Jelas, bahwa dalam Yurisprudensi ini kaidah hukumnya adalah setelah diadakan pemeriksaan setempat oleh pengadilan Negeri dalam hal ini adalah Majelis Hakim Pemeriksa Perkara atas perintah mahkamah agung tanah yang dikuasai Tergugat ternyata tidak sama batas-batas dan luasnya dengan yang tercantum dalam surat Gugatan Penggugat, maka Gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima
- Yurisprudensi Mahkamah Agung tanggal 23 Juli 1973 nomor 102 K/Sip/1972 kaidah hukum dalam Yurisprudensi ini adalah Apabila dalam perkara baru ternyata para pihak baik itu Penggugat, Tergugat ataupun Turut Tergugat berbeda dengan dengan pihak-pihak dalam gugatan perkara yang sudah diputus dahulu, maka Ne Bis in Idem tidak dapat di jadikan alasan untuk eksepsi
- Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 4 K/Rup/1958 tertanggal 13 Desember 1958 yang telah menjadi Yurisprudensi tetap kaidah Hukumnya menyebutkan bahwa semua subyek hukum dapat menuntut subyek hukum yang lain di depan Pengadilan adalah menjadi syarat mutlak bahwa harus ada perselisihan hukum antara kedua belah pihak baik Penggugat maupun Tergugat yang berperkara.
- Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 305 K/Sip/1971 tertanggal 1971 yang kaidah hukumnya adalah bahwa Penggugatlah yang berwenang untuk menentukan siapa-siapa yang digugat.
- Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1072 K/Sip/1982 tanggal 1 Agustus 1983 yang kaidah hukumnya dinyatakan bahwa Gugatan cukup ditujukan kepada yang secara feitelijk menguasai barang-barang atau obyek sengketa.
- Yurisprudensi Mahkamah Agung 18-12-1970 nomor 698 K/Sip/1969, kaidah hukumnya adalah Hubungan antara Putusan dengan Pertimbangan Hukum. Tiap penolakan hakim atas suatu petitum harus disertai pertimbangan hukum mengapa ditolaknya
- Yurisprudensi Mahkamah Agung Reg nomor 77 K/Sip/1973 ttgl 19 September 1973 kaidah hukumnya adalah dalam petitum tidak dituntut ganti rugi, putusan pengadilan tinggi yang mengharuskan tergugat mengganti kerugian harus dibatalkan
- Yurisprudensi Mahkamah Agung tgl 14-11-1974 nomor 479 K/Sip/1974 terkait Sita Jaminan bahwa Sita jaminan tidak dapat dilakukan terhadap barang milik pihak ketiga
- Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1875 K/Pdt/1984 tanggal 24 April 1986, yang menyebutkan dengan tegas penggabungan gugatan perbuatan melawan hukum dengan wanprestasi tidak dapat dibenarkan dalam tata tertib berperkara dipengadilan sehingga perkara tersebut harus diselesaikan secara tersendiri.
- Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 667 K/Sip/1972 TANGGAL 13 -12- 1972 yang kaidah hukumnya Dua perkara yang berhubungan erat satu sama lain tetapi masing-masing tunduk pada hukum acara yang berbeda tidak boleh digabungkan
- Yurisprudensi Mahkamah Agung tanggal 31 Mei 1980 nomor 550 K/Sip/1979 kaidah hukumnya adalah suatu Petitum tentang ganti rugi harus dinyatakan tidak dapat diterima, sebab tidak bisa dijelaskan perincian tentang kerugiannya dalam posita
- Yurisprudensi Mahkamah Agung Reg nomor 308 K/Sip/1959 ttgl 11 November 1959 tentang Testimonium de auditu tidak dapat digunakan sebagai bukti langsung tetapi penggunaan kesaksian dari saksi-saksi yang dihadirkan sebagai suatu Persangkaan yang dari Persangkaan itu dapat di buktikan sesuatu, maka tidak dilarang
- Bahwa sesuai dengan Buku Pedoman yang diterbitkan Mahkama Agung dan sesuai dengan Putusan MARI no. 843 K/Sip/1984 yang dapat disadur:
-
- Perubahan gugatan tanpa mendengar pendapat tergugat dianggap tidak sah
- Dengan demikian, PN salah menerapkan hukum acara karena telah membenarkan perubahan gugatan tanpa memberi kesempatan kepada tergugat mengajukan pendapat dan persetujuannya atas perubahan tersebut
- Oleh karena itu, perubahan gugatan dianggap tidak pernah ada
(M. Yahya Harahap, SH. bukunya Hukum Acara Perdata tentang gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan halaman 96)
- Yurisprudensi Mahkamah Agung nomor 1043 K/Sip/1971 yang kaidah hukumnya menyatakan Yurisprudensi menigizinkan perubahan gugatan atau tambahan asal hal itu tidak mengakibatkan perubahan posita dan pihak tergugat tidak dirugikan haknya untuk membela diri
